Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

cek disini

Jaro- Dua tersangka yaitu A (Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada) dan J (Direktur Utama PT Ekslusif Baru), segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tegas Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen M. Fadhil.

Kerja Sama Ilegal yang Merugikan Negara

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Ekslusif Baru dalam pengelolaan bahan olahan karet (bokat) pada 2019. Namun, penyidikan mengungkap bahwa kolaborasi ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Penyimpangan yang Terungkap:

  1. Tidak Ada Analisis Kelayakan Mitra

    • Perumda seharusnya melakukan profil risiko dan due diligence sebelum bekerja sama dengan pihak swasta. Namun, tersangka A diduga mengabaikan kewajiban ini.

  2. Kerja Sama Tanpa Dasar Regulasi

    • Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) atau keputusan resmi yang mengatur kerja sama ini, sehingga menimbulkan kerugian finansial.

  3. Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

    • BPKP menemukan bahwa proyek ini tidak memberikan keuntungan, malah menyebabkan kerugian besar bagi Perumda.

Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Dua Tersangka Korupsi Perumda Tabalong Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Baca Juga: WNI Ditahan Junta Myanmar Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan

Pasal yang Dijeratkan

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (tindak pidana korupsi).

  • Pasal 55 Ayat (1) KUHP (pelibatan dalam tindak pidana).

Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan

Dengan berkas yang sudah P-21, Kejari Tabalong akan segera mengajukan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Kami mendorong proses hukum berjalan transparan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fadhil.

Hingga kini, belada ada pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka.

Dampak Korupsi pada Perusahaan Daerah

Kasus ini menyoroti kerentanan BUMD terhadap penyimpangan, terutama dalam kerja sama dengan swasta. Beberapa pelajaran yang bisa diambil:

  1. Pentingnya Pengawasan Ketat

    • Kerja sama BUMD dengan swasta harus melalui prosedur hukum yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

  2. Peran BPKP dan Aparat Hukum

    • Audit keuangan dan investigasi proaktif harus diperkuat untuk mendeteksi korupsi lebih dini.

  3. Sanksi Tegas sebagai Efek Jera

    • Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa meminimalisir korupsi di sektor publik.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan perusahaan milik daerah. Warga Tabalong berharap proses hukum berjalan adil dan tidak ada intervensi.

“Kami ingin uang rakyat dikembalikan dan pelaku dihukum setimpal,” kata seorang aktivis antikorupsi di Kalimantan Selatan.

Kasus korupsi Perumda Tabalong mengingatkan kita bahwa tindakan tegas terhadap koruptor harus terus dilakukan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan praktik korupsi di sektor publik bisa ditekan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *