Info Jaro – Pelaku Ilegal Fishing di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menghindari hukuman pidana setelah menjalani proses restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong. Meski terbukti melakukan penyetruman ikan di perairan umum, pelaku dinilai layak dimaafkan asalkan tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini menjadi contoh nyata penerapan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, di mana pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Namun, hal ini juga memantik perdebatan: sejauh mana restorative justice bisa menjadi solusi bagi pelanggaran lingkungan, terutama yang berdampak pada ekosistem perairan?
Proses Restorative Justice untuk Pelaku Ilegal Fishing
Penyelesaian kasus ini digelar pada 14 Juli 2025 di Balai Rakyat Desa Bangkiling, Kecamatan Banua Lawas. Pelaku diketahui melakukan penyetruman ikan—metode penangkapan ikan yang dilarang karena merusak ekosistem—di perairan umum. Awalnya, kepala desa setempat melaporkan tindakan ini ke pihak berwajib.
Namun, alih-alih meneruskan tuntutan hukum, Kejari Tabalong memilih jalur restorative justice. Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, menjelaskan bahwa pelaku memenuhi beberapa syarat RJ, antara lain:
Baca Juga: Harga LPG 3 Kg di Tabalong, DKUPP Sebut Harga Mulai Turun
-
Ancaman hukuman di bawah 5 tahun
-
Pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya
-
Korban (masyarakat dan kepala desa) telah memaafkan
“Restorative justice bertujuan untuk menyadarkan masyarakat atas kesalahan yang diperbuat. Namun, jika pelaku mengulangi tindakannya, proses hukum akan tetap dilanjutkan,” tegas Aditia.
Restorative Justice vs Hukum Pidana Mana Lebih Efektif?
Penyetruman ikan adalah praktik yang merusak lingkungan karena tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga biota air lainnya, termasuk anakan ikan dan organisme kecil yang penting bagi keseimbangan ekosistem. Dalam UU No. 31/2004 tentang Perikanan, pelaku bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Namun, penerapan restorative justice dalam kasus ini membuka diskusi baru:
-
Keuntungan RJ:
-
Memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban (masyarakat).
-
Mengurangi beban penjara yang overkapasitas.
-
Memberi kesempatan pelaku untuk sadar tanpa stigma pidana.
-
-
Risiko RJ:
-
Dikhawatirkan menimbulkan preseden bahwa pelanggaran lingkungan bisa “dimaafkan” dengan mudah.
-
Kurangnya efek jera jika pelaku mengulangi tindakan serupa.
-
Respons Masyarakat Ada yang Dukung, Ada yang Khawatir
Beberapa warga Desa Bangkiling menyambut baik penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. “Dia sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi. Kami percaya saja,” kata seorang warga.
Namun, aktivis lingkungan Kalimantan Selatan Fisheries Watch (KSFW) menyatakan kekhawatirannya. “Restorative justice boleh saja, tetapi harus ada kompensasi lingkungan, seperti penanaman pohon atau rehabilitasi sungai,” tegas perwakilan KSFW.
Kejari Tabalong memastikan bahwa pelaku akan diawasi agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar lagi, proses hukum akan dijalankan secara penuh. Selain itu, pelaku diharapkan ikut serta dalam program penyadaran masyarakat tentang bahaya ilegal fishing.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa hukum tidak selalu harus represif. Restorative justice bisa menjadi alternatif untuk pelanggaran ringan dengan syarat pelaku benar-benar bertobat. Namun, untuk kejahatan lingkungan yang berdampak luas, perlu ada mekanisme tambahan seperti pemulihan ekosistem agar keadilan benar-benar dirasakan oleh alam dan masyarakat.
















