Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Banjarmasin segera terapkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

cek disini

Info Jaro – Pemerintah Kota Banjarmasin segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang baru saja disahkan sebagai regulasi penting untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan serta memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif. Perda ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi di wilayah kota.

Perda Baru untuk Respons Kasus Kekerasan yang Masih Tinggi

Penerapan Perda ini menjadi langkah strategis Pemkot Banjarmasin mengingat tingginya laporan kasus kekerasan, khususnya terhadap anak dan perempuan, yang setiap tahun menunjukkan tren meningkat. Pemerintah menilai, tanpa regulasi daerah yang lebih kuat, penanganan kasus sering kali belum maksimal, terutama dalam aspek pencegahan, penindakan, dan pendampingan korban.

Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), berbagai bentuk kekerasan—mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga pelecehan seksual—masih menjadi problem utama yang harus segera diatasi.

Pemkot Banjarmasin Siapkan Mekanisme Implementasi

Wali Kota Banjarmasin menyambut baik hadirnya Perda ini dan menegaskan bahwa pemerintah kota akan segera menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Perwali tersebut akan memperjelas mekanisme pelaporan, proses penanganan kasus, pembentukan unit layanan cepat, serta skema kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat.

“Kami ingin Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja di lapangan untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Perda
Perda

Baca juga: Kematian Alvaro Sisakan Rasa Bersalah bagi Keluarga

Penguatan Layanan: Dari Rumah Aman hingga Pendampingan Psikologis

Dalam draf pelaksanaan, Pemkot akan mengoptimalkan rumah aman (safe house) yang berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan. Selain itu, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga layanan pemulihan trauma akan diprioritaskan agar korban dapat memperoleh perlindungan secara menyeluruh.

DP3A juga menyiapkan tim khusus untuk merespons laporan dengan cepat, termasuk hotline pengaduan yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.

DPRD Banjarmasin Minta Pengawasan Ketat

Ketua DPRD Banjarmasin menegaskan pentingnya pengawasan dalam implementasi peraturan ini. Menurutnya, regulasi yang baik harus dibarengi dengan komitmen kuat dari seluruh stakeholder agar tujuan perlindungan dapat berjalan optimal.

Ia juga menekankan perlunya anggaran yang memadai agar program perlindungan perempuan dan anak dapat terselenggara secara berkelanjutan.

“Perda ini akan kita kawal bersama. Jangan sampai hanya bagus di atas kertas tapi lemah dalam pelaksanaan,” katanya.

Peran Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dengan memperkuat fungsi keluarga, meningkatkan kepekaan lingkungan, dan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan.

Selain itu, tokoh masyarakat, RT/RW, dan sekolah diminta membangun ekosistem aman bagi anak dan perempuan, termasuk memperkuat edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual sejak dini.

Langkah Besar Menuju Kota Ramah Perempuan dan Anak

Dengan segera diterapkannya Perda ini, Banjarmasin berharap dapat menjadi kota yang lebih ramah dan aman bagi perempuan dan anak. Pemerintah berkomitmen menjadikan perlindungan kelompok rentan sebagai prioritas utama pembangunan sosial.

Perda ini menjadi simbol keseriusan Banjarmasin dalam menciptakan lingkungan yang bebas kekerasan, lebih manusiawi, dan berpihak pada korban.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *