Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

BKSDA Kalsel ingatkan sanksi hukum penjual suvenir satwa dilindungi

cek disini

Info Jaro – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan wisata, untuk tidak memperjualbelikan suvenir yang berasal dari satwa liar dilindungi. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya penjualan aksesori, hiasan, dan barang kerajinan berbahan dasar bagian tubuh satwa di beberapa kawasan wisata dan pasar tradisional di Kalimantan Selatan.

Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Mahrus Zain, menegaskan bahwa segala bentuk perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi – baik dalam kondisi hidup maupun mati – merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami sudah menemukan beberapa pedagang yang menjual hiasan atau suvenir dari bagian tubuh satwa seperti burung rangkong, kukang, dan penyu. Itu semua dilarang, dan ada ancaman pidana bagi pelaku,” tegas Mahrus, Jumat (1/11/2025).

Ancaman Pidana Berat

Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

BKSDA Kalsel menyebut, meski sebagian pedagang mengaku tidak tahu bahwa barang yang dijual berasal dari satwa dilindungi, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. Pihaknya menilai masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian satwa menjadi salah satu penyebab praktik ilegal ini terus terjadi.

“Kami tidak menutup mata terhadap ketidaktahuan masyarakat. Karena itu, selain penindakan, kami juga melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang dan pengrajin,” kata Mahrus.

Edukasi dan Patroli di Kawasan Wisata

Untuk mencegah pelanggaran berulang, BKSDA Kalsel menggencarkan patroli dan edukasi lapangan di sejumlah titik rawan perdagangan satwa, terutama di kawasan wisata seperti Loksado (Hulu Sungai Selatan), Pulau Laut (Kotabaru), dan Pantai Batakan (Tanah Laut).

BKSDA Kalsel
BKSDA Kalsel

Baca juga: Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Rugi Siapa yang Bayar?

Tim gabungan dari BKSDA dan kepolisian juga melakukan pengawasan daring, memantau aktivitas jual beli satwa dan produknya di platform e-commerce maupun media sosial.

“Sekarang modusnya tidak hanya di pasar fisik, tapi banyak juga yang menjual secara online. Kita pantau terus dan sudah ada beberapa akun yang kami tindaklanjuti bersama aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Selain itu, BKSDA bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan toko oleh-oleh atau pusat suvenir di daerah wisata hanya menjual produk yang ramah lingkungan dan tidak mengandung unsur satwa liar.

Dorongan Penggunaan Bahan Alternatif

BKSDA juga mendorong para pengrajin lokal untuk beralih menggunakan bahan alternatif seperti kayu, resin, logam, atau serat alam untuk membuat produk suvenir. Menurut Mahrus, langkah ini tidak hanya melindungi satwa, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk karena lebih mudah diekspor dan tidak melanggar hukum.

“Kerajinan dari bahan sintetis atau alami bisa tetap indah tanpa harus merusak alam. Kami siap membantu pendampingan dan pelatihan agar pengrajin bisa beralih,” katanya.

Seruan untuk Masyarakat

Mahrus mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap dugaan perdagangan satwa atau bagian tubuhnya kepada pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa pelestarian satwa tidak bisa hanya mengandalkan aparat, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Kalau kita masih membeli barang dari satwa dilindungi, berarti kita ikut merusak keseimbangan alam. Mari kita jaga kekayaan hayati Kalimantan Selatan untuk generasi mendatang,” tutupnya.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *