Info Jaro – Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas implementasi dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan ini dihadiri para hakim, jaksa, akademisi, aparat penegak hukum, hingga perwakilan pemerintah daerah sebagai upaya menyamakan persepsi terkait regulasi baru yang mulai diberlakukan secara bertahap.
FGD untuk Perkuat Pemahaman Regulasi Baru
Dalam kegiatan tersebut, PN Oelamasi menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional merupakan langkah besar dalam sistem hukum Indonesia. KUHP baru menggantikan aturan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad dan membawa banyak perubahan fundamental dalam penegakan hukum.
Ketua PN Oelamasi menekankan pentingnya kegiatan FGD ini sebagai ruang untuk memahami secara komprehensif pasal-pasal baru, sistem pemidanaan, serta mekanisme penegakan hukum sesuai perubahan yang diatur dalam KUHP Nasional.
“KUHP baru memiliki banyak konsep yang berbeda dari aturan sebelumnya. Aparat penegak hukum wajib memahami substansi, tafsir, dan teknis penerapannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses persidangan dan penanganan perkara,” ujarnya membuka kegiatan.
Hadirkan Narasumber Berkompeten
FGD menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang hukum pidana, termasuk akademisi dari Fakultas Hukum, pihak Kejaksaan, dan tokoh praktisi yang memiliki pemahaman mendalam mengenai transisi KUHP lama ke KUHP baru.
Para narasumber memaparkan beberapa poin penting seperti:
-
Konsep restorative justice yang semakin diperkuat
-
Perubahan kategorisasi tindak pidana
-
Pemidanaan berbasis nilai rehabilitatif
-
Pengaturan pidana alternatif seperti kerja sosial
-
Penegasan peran hakim dalam menentukan proporsionalitas hukuman
Peserta FGD aktif mengajukan pertanyaan mengenai pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan, penghinaan, hingga delik aduan.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Oelamasi-menggelar-Focus-Group-Discussion-FGD.jpg)
Baca juga: Jadi Tuan Rumah IPACS 2025, Kota Kupang Raup Banyak dampak Positif
Penegak Hukum Diminta Adaptif
Salah satu isu penting yang dibahas adalah kesiapan aparat penegak hukum dalam mengadaptasi aturan baru. Perubahan sistem hukum tentu menuntut pola pikir baru, metode penanganan perkara yang lebih humanis, serta kemampuan interpretasi hukum yang tepat.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kupang yang hadir dalam FGD menyampaikan bahwa harmonisasi pemahaman antar-lembaga sangat dibutuhkan.
“Perubahan KUHP tidak hanya soal teks hukum, tetapi juga implementasi. Aparat penegak hukum harus adaptif dan memahami konteks sosial agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Peran Pengadilan dalam Sosialisasi
PN Oelamasi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi pelaksana aturan, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan FGD ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan diperluas ke berbagai instansi terkait.
Selain itu, pengadilan menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, hingga aparat pemerintahan daerah agar implementasi KUHP berlangsung efektif dan konsisten.
Harapan Agar Penegakan Hukum Lebih Humanis
Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, pemerintah berharap penegakan hukum di Indonesia semakin modern, humanis, dan sesuai nilai-nilai kebangsaan. KUHP baru juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika perkembangan zaman.
FGD yang digelar PN Oelamasi ini mendapat apresiasi dari peserta, karena memberikan ruang diskusi yang konstruktif untuk memahami perubahan fundamental dalam sistem pidana Indonesia.
“Ini langkah positif. Kami berharap kegiatan ini terus dilakukan agar semua unsur penegak hukum memiliki pemahaman yang sama,” ujar salah satu peserta.
Langkah Lanjutan
PN Oelamasi berencana mengadakan pelatihan lanjutan dan penyusunan pedoman teknis agar proses transisi dari KUHP lama menuju KUHP Nasional berjalan mulus. Dengan sinergi yang baik antar-instansi, diharapkan penerapan hukum dapat semakin profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
















